Op. Teori sosiologi tentang pribadi dalam masyarakat / Soerjono Soekanto ; Mengenal tujuh tokoh sosiologi / Soerjono Soekanto ; Sosiologi suatu pengantar / Prof. 3. Proses perubahan sosial ini bisa terjadi melalui proses difusi, akulturasi, asimilasi, dan akomodasi, Adjarian. Soerjono Soekanto mengemukakan empat indikator kesadaran hukum yang secara beruntun (tahap demi tahap) yaitu :. ” Dengan kata lain, sosiologi adalah disiplin ilmu yang mengkaji interaksi antara individu dan kelompok dalam suatu struktur sosial, dan bagaimana struktur sosial ini berpengaruh pada perilaku. Jika terjadi bentrokan antara unsur-unsur yang ada dapat menimbulkan gangguan hubungan sosial. 3 Fungsi Pranata Sosial Menurut Soerjono Soekanto – Manusia adalah mahluk sosial, dimana tidak bisa hidup tanpa orang lain. 2. kum. 2014. Menurut Soerjono Soekanto, kemiskinan adalah suatu keadaan ketika seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sesuai dengan taraf kehidupan kelompok. tirto. Menurut Soerjono Soekanto, sosiologi adalah ilmu yang memusatkan perhatian pada segi kemasyarakatan dan berusaha mendapatkan pola umum dari kehidupan masyarakat. A. Soerjono. 2. Dan Moleong. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto adalah:206 19 Barda Nawawi Arief, 2002, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Adapun menurut Soerjono Soekanto dalam Soekanto (2008:11-12) faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat dan penegak hukum dalam proses penegakan hukum adalah: 1. 64 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, 25. Menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Sosiologi Suatu Pengantar (2013), ada dua jenis metode penelitian sosiologi, yakni metode kualitatif dan kuantitatif. KluckhohnAdapun syarat-syarat peran dalam Soerjono Soekanto (2002:243) mencakup tiga hal penting yaitu : 1. 3 Penelitian ini dapat digunakan untuk 1 Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003. , hal. Menurut Soerjono Soekanto; Dalam rangka mencapai tujuannya, setiap individu atau kelompok akan menggunakan segara cara termasuk ancaman atau kekearasan sebagai bentuk pertentangan terhadap lawannya, proses inilah yang disebut dengan konflik. Soerjono Soekanto Menurut Soerjono Soekanto, penelitian adalah kegiatan ilmiah yang berpusat pada analisis, dilakukan dengan sitematis dan konsisten, bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran. Jakarta Aida Fitalaya. 1. Peraturan yang ada mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu sudah cukup sinkron, secara hierarki dan horizontal tidak ada pertentangan. Pengertian sistem penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto (1985:13) adalah:“…kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah atau pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejawantahkan dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan (sebagai social engineering. Definisi nilai sosial menurut Soerjono Soekanto adalah. Sistem administrasi negara yang baik, yang benar-benar mewujudkan birokrasi. Menurut AA. Pengertian integrasi sosial menurut Abu Ahmadi lebih moderat yakni integrasi yang mempunyai kerja sama dari seluruh anggota masyarakat. Pembagian Hak yang pertama menurut soerjono adalah Hak Searah atau Relatif. Pertanyaan. Menurut Soerjono Soekanto1, pengendalian sosial adalah suatu proses baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan. Dengan. Menurut Soerjono Soekanto,15 dalam penelitian lazimnya dikenal tiga jenis alat pengumpul data, yaitu studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi, dan wawancara atau interview. Menurut Soerjono Soekanto, integrasi sosial didefinisikan sebagai proses individu atau kelompok yang berusaha memenuhi kebutuhan untuk melawan musuh dengan ancaman dan kekerasan. 1. Toleransi terhadap kelompok manusia atau golongan yang berbeda dengan golongan lain akan menimbulkan suatu. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum 3. Konflik juga dapat memunculkan ide-ide baru yang. mengatakan bahwa pengertian masyarakat ialah proses terjadinya interaksi sosial, suatu interaksi sosial tidak akan mungkin terjadi jika tidak memenuhi dua syarat yakni kontak sosial dan. Kingsley Davis mengartikan “perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat” (Soerjono Soekanto, 2009:262)Menurut Kingsley Davis dalam buku Human Society (19) karya Soerjono Soekanto dikatakan, perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi dalam struktur tatanan masyarakat. Ini bukanlah merupakan suatu definisi, oleh karena sebagaimana dikatakan oleh Van Apeldorn dengan menyebut Kant, maka (Apeldoorn dalam Soerjono Soekanto, 1982: 151):Menurut Soerjono Soekanto (2005:8) faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu : 1) Faktor undang-undang, yakni gangguan yang berasal dari undang-undang. 437 3 Jurnal TAPIs Vol. Taneko, (1984: 11)Menurut Soerjono Soekanto adalah bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yaitu: Faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang) Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupn menerapkan hukum. Pengertian Kemiskinan. Soerjono Soekanto, S. Teori peran menurut Soerjono Soekanto memiliki beberapa asumsi dasar. Dalam buku yang berjudul Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka memberikan sembilan arti hukum yang diberikan oleh masyarakat, yaitu: Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. Menurut Soerjono Soekanto. 10 Soerjono Soekanto, Mengenal Sosiologi . Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bersikap atau bertingkah laku dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul atau berkembang di lingkungan masyarakat, termasuk yang menyangkut hubungan. Sosiologi: Suatu Pengantar. Hak Konstitusional dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Proses menimbangSalah satu contoh assigned status adalah gelar kerhormatan kerajaan Inggris. Hak milik. Masalah ini dianggap berbahaya bagi kelompok sosial di lingkungan tersebut. Fungsi hukum dan perubahan sosial / Soerjono Soekanto; Beberapa aspek yuridis masyarakat /Soerjono Soekanto, Heri Tjandrasari; Fungsi hukum dan perubahan sosial /Soerjono Soekanto; Mengikis feodalisme pendidikan / penulis, Eko Budi Santosa, S. Menurut Soerjono Soekanto bahwa masalah yang berpengaruh terhadap efektivitas hukum tertulis ditinjau dari segi aparat akan tergantung pada hal berikut : 1. Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya (Soekanto, 1982). Soerjono Soekanto. Ada suatu faktor pengikat yang dimiliki bersama oleh. H. Berikut ini ada beberapa Pengertian Kekerasan Menurut Para Ahli ataupun sumber terpercaya lainnya. Soerjono Soekanto (Rajawali, 2014) Abstrak. Perilaku tersebut. 18, mengutif pengertian hukum hasil klasifikasi Soerjono ini dengan modifikasi sebagai berikut : ilmu pengetahuan isiplin kaidah tata. 3. com Menurut Soerjono Soekanto, Sosiologi merupakan salah satu cabang ilmu yang mempelajari proses sosial, struktur sosial, dan perubahan sosial yang terjadi di dalam masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto terdapat tiga teori utama dalam evolusi: 1) Teori Evolusi Uniliniear. Menurut. Pengetahuan tentang isi hukum . Menurut Soerjono Soekanto, struktur sosial adalah hubungan timbal balik antara posisi-posisi sosial serta peranan yang dimiliki oleh individu atau kelompok yang ada di dalam struktur tersebut. Soerjono Soekanto menyebutkan ada lima bentuk konflik yang terjadi dalam masyarakat. Kemiskinan kerap kali diartikan sebagai suatu kondisi di mana seseorang mengalami serba kekurangan. H. Walaupun tidak ada keterangan dalam bukunya (Soerjono), tetapi kita bisa menyaksikan sendiri dalam. Menurut Soerjono Soekanto, lembaga sosial memiliki fungsi sebagai berikut: Memberikan pedoman pada anggota-anggota masyarakat, bagaimana mereka harus bersikap atau bertingkah laku dalam menghadapi masalah-masalah yang muncul atau berkembang di lingkungan masyarakat, termasuk yang menyangkut hubungan. Wat we “rechtsbewustzijn” noemen is in dit verbandtMenurut Soerjono Soekanto, metode Kualitatif, mengutamakan bahan / hasil pengamatan yg sukar diukur dengan angka-angka, meskipun kejadian itu nyata dalam masyarakat metode kualitatif tersebut antara lain . Rawa El Amady, menurut Soerjono Soekanto, konflik adalah proses sosial di antara. 3), diungkapkan bahwa. Hukum dan pola-pola perilaku sebagai ciptaan dan wujud dari kelompok sosial. 2 Menyatakan penelitian deskriptif adalah penelitian sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan. Perubahan-perubahan yang. KOMPAS. Teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto3 adalah bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yaitu : 1. , Pengantar Sosiologi Buku Panduan Mahasiswa,. GRATIS!Menurut Soerjono Soekanto faktor yang kedua dapat diditinjau dari segi aparat akan tergantung pada hal berikut: 1. Berkumpulnya manusia tersebut akan menghasilkan manusia baru. Menurut Soerjono Soekanto, perubahan sosial adalah perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai-nilai, sikap, dan pola perilaku di antara kelompok di masyarakat. Selama dalam suatu masyarakat ada sesuatu yang dihargai dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai, maka hal tersebut akan menimbulkan sistem yang berlapis-. SOERJONO SOEKANTO, S. Menurut Sri. sia-manusia lain di dalam suatu wadah yang bernama masyarakat. interaksi antara dua orang atau lebih. 17 2. Kemiskinan menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya Sosiologi: suatu IK Pengantar, Rajawali Press (Soekanto, 1982: 10) kemiskinan diartikan sebagai suatu ST keadaan dimana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental, maupun fisiknya dalam. Soekanto, S. 1 Penelitian merupakan kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisis dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Pengertian Sosiologi Menurut Soerjono Soekanto. Menurut Koentjaraningrat, lembaga sosial merupakan suatu sistem dengan tata kelakuan serta hubungan yang memiliki pusat pada aktivitas sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Aspek Sosiologi Pada prinsipnya manusia tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan manusia lainnya. Menurut Soerjono Soekanto bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma atau kaidah dasar yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, bahan hukum yang tidak dikodifikasikan misalnya hukum adat, yurisprudensi, traktat dan KUHP. Aspek dinamis dari kedudukan 2). 2016. Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Raida L. Objek Kajian Penelitian Hukum Normatif. Soerjono Soekanto. 1. com. Menurut Soerjono Soekanto, yang dimaksud dengan metode adalah suatu tipe pemikiran yang dipergunakan dalam penelitian dan penilaian, suatu teknik yang umum bagi ilmu pengetahuan, cara tertentu untuk melaksanakan suatu. Pentingnya kerjasama menurut Charles H. Syarat Pemberian Asimilasidiharapkan dari oknum dalam antar hubungan sosial tertentu yang berhubungan dengan status sosial tertentu”. Praktek menyelenggaraan penegakan hukum di lapangan seringkali terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Menurut pendapat Soerjono Soekanto, ciri-ciri dari sebuah masyarakat adalah: Sekumpulan manusia yang hidup secara bersama, minimal terdiri dari dua orang. Soerjono Soekanto lahir di Jakarta pada tanggal 30 januari 1942. Perbedaan antara kedudukan dengan peranan adalah untuk kepentingan ilmu. 3. Contohnya hak menagih atau hak melunasi prestasi. 2. , M. Sosiologi komunikasi memberikan langkah dalam tatacara efektiftas dalam. . Raja Grafindo Persada. Peranan menurut Soerjono Soekanto (2002:243) adalah: “Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan (status). ;. DAFTAR PUSTAKA. Title: Penegakan hukum / Soerjono Soekanto, Author: Soerjono Soekanto,*1942-, Publisher:Bandung : Bina Cipta, 1983, Subject:Keadilan |Keadilan , Isbn: , Type: Monografwawancara dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan interview guide (panduan wawancara). Hidup Berkelompok Sebagai makhluk sosial, manusia tidak mampu hidup sendiri. Teori Penegakan Hukum. Dikutip dari bukunya Sosiologi Suatu Pengantar (2009), peran merupakan proses dinamis kedudukan (status). id - Soerjono Soekanto. 6. Pengertian Perubahan Sosial Menurut Soerjono Soekanto – Perubahan social banyak terjadi di suatu negara . Faktor-faktor Pendorong Perubahan Sosial Menurut soerjono soekanto, adalah sebagai berikut. 5. Ketiga sifat tersebut adalah stratifikasi sosial tertutup, stratifikasi sosial terbuka, dan stratifikasi sosial campuran. Soerjono Soekanto (1987:221). Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu efektifitas hukum dari Soerjono soekanto bahwa suatu efektifitas hukum dipengaruhi oleh beberapa aspek di antaranya aturannya sendiri, penegak hukum, fasilitas, masyarakat dan budaya. Soerjono Soekanto menyatakan bahwa secara umum ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh danSoerjono Soekanto. Bahwa kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri. Menurut Soerjono Soekanto tolak ukur efektivitas dalam penegakan 19hukum terdapat lima hal, yakni : 1. Bergaul dalam jangka waktu yang cukup lama sehingga munculkomunikasi dan aturan yang mengatur hubungan antaranggotanya. Mengutip dari jurnal Eksplorasi Program Reintegrasi. Menurut Soerjono Soekanto, kelompok sosial merupakan himpunan atau kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama karena. Psikososial - Pengertian, Aspek, Kebutuhan, dan Masalah. Dr. Pengertian Kemiskinan. Menurut McMillan dan Schumacher, penelitian adalah proses penemuan dan analisis data secara sistematis dan logis untuk mencapai tujuan tertentu. com - Kelompok sosial adalah kumpulan orang yang saling berhubungan dan berinteraksi satu sama lain. 7 Bruce J. Ditinjau dari objek kajiannya, penelitian hukum normatif terbagi menjadi 7 (tujuh) jenis:. Menurut Soerjono Soekanto interaksi sosial terjadi atas dasar dua syarat antara lain sebagai berikut : Kontak Sosial; Kontak sosial adalah awal dari sebuah interaksi yakni suatu hubungan atara satu individu dengan individu lain, ataupun individu dengan kelompok, bahkan kelompok dengan kelompok berupa hubungan timbal balik baik. 1. Pesan itu dibawanya. Soekanto adalah seorang ahli sosiologi yang lahir di Surakarta pada tanggal 1 November 1913 dan meninggal pada tanggal 10 Mei 1981. Menurut Soerjono Soekanto, himpunan manusia baru dapat dikatakan sebagai kelompok sosial apabila memiliki syarat-syarat berikut ini: Adanya kesadaran sebagai bagian dari kelompok yang bersangkutan. Menurut Soejono Soekanto (2012: 213) peranan mencakup dalam tiga hal yaitu : 1. Sistem lapisan sosial tertutup membatasi seseorang untuk pindah dari satu lapisan sosial ke yang lain. Menurut Soerjono Soekanto, definisi kelompok sosial adalah suatu kumpulan yang nyata, teratur, dan tetap dari orang-orang yang melaksanakan peranannya yang saling berkaitan guna mencapai tujuan yang sama. Ciri-Ciri Masyarakat. ketiga puluh lima,. Pengertian Sosiologi secara Umum. Kedudukan hukum sebagai supremasi tertinggi dalam tatanan masyarkat bernegara, bukanlah suatu hal yang terjadi begitu saja. Pertanyaan. Menurut Vincent Parillo Parillo dalam Soetomo (2013) : merupakan masalah yang bertahan untuk suatu periode waktu tertentu. 3. cooley (dalam Soerjono Soekanto 2012:66) sebagai berikut: Kerjasama timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri tersebut; kesadaran akan adanya. H. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa sebuah modernisasi memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu sebagai berikut: Cara berpikir ilmiah (scientific thinking) yang sudah melembaga dan tertanam kuat dalam kalangan pemerintah maupun masyarakat luas. Soerjono Soekanto membagi hak menjadi dua bagian, yakni hak relatif atau yang bisa diartikan dengan hak searah dan hak absolut atau yang bisa diartikan dengan hak yang memiliki arah jamak. Secara khusus beberapa karakteristik sosial masyarakat desa menurut Soerjono Soekanto ( 1982 ) antara lain yaitu : Warga masyarakat pedesaan memiliki hubungan kekerabatan yang kuat karena umumnya berasal dari satu keturunan. 5. 3 Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar (Jakarta: Raja Grapindo Persada, 2007), 24. Soerjono Soekanto Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Iklan. Satu-satunya jalan untuk menjadi menjadi bagian dari lapisan sosial tertentu adalah melalui kelahiran. Kelompok sosial adalah himpunan atau kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama karena saling berhubungan di antara mereka secara timbal balik dan saling mempengaruhi. Faktor Hukum Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Perlindungan hukum adalah suatu jaminan yang diberikan oleh negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitas sebagai subjek hukum. Pengertian Penelitian Menurut Soerjono Soekanto, penelitian sosiologi termasuk penelitian ilmiah. Kesadaran hukum menurut Soerjono Soekanto merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. 2. Menurut . Menurut Soerjono Soekanto, masyarakat adalah sistem hidup bersama yang memunculkan kebudayaan dan keterikatan satu sama lain, di mana. Menurut Alex Inkeles (1965), seorang sosiologi dari Universitas Harvard untuk mencapai modernisasi harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Menurut Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan. Memandang konflik sebagai sesuatu yang tidak selalu negatif. Masalah sosial faktor ekonomis. 1 Tahun 1974 dan Undang-undang No. Menurut Van Reusen, tradisi merupakan warisan atau moral adat istiadat, kaidah-kaidah, harta-harta. Pembahasan. , M. Pengertian kesadaran hukum menurut Soerjono Soekanto adalah : Kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang hukum yang 1 Suharso dan Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Lux, (Semarang : Widya Karya, 2009), hlm. Masalah sosial adalah suatu keadaan yang membahayakan kehidupan kelompok sosial, sebagai akibat ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan atau masyarakat. kumpulan orang saling berinteraksi dengan pola mapan. 6. 3. Pembahasan: Masalah sosial yaitu suatu problem atau kesenjangan yang terjadi di lingkungan. B Tylor yang dikutip oleh Soerjono Soekanto kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks yang mencangkup pengetahuan, kepercayaan, 17 kesenian, moral, hokum, adat-istiadat dan. Soerjono Soekanto kembali menambahkan untuk menentukan siapa yang menjadi ahli waris dalam hukum adat digunakan teori yang disebutnya “teori garis pokok keturunan” yaitu menentukan golongan mana yang lebih diperioritaskan dari golongan lain. Indikator pertama adalah pengetahuan hukum; Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Kebudayaan menurut Soerjono Soekanto, mempunyai fungsi yang sangat besar bagi manusia dan masyarakat, yaitu mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain. Sebenarnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi Menurut Talcott Parsons, masyarakat akan mengalami perkembangan menuju masyarakat transisional. Menurut Soerjono Soekanto, berlangsungnya proses interaksi didasarkan pada berbagai faktor, antara lain sebagai berikut:11 a. Menurut Koentjaraningrat, masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat terus-terusan dan terikat oleh rasa identitas yang sama. Saling membaur dan bergaul dalam waktu yang lama. unsur-unsur abstrak dan sering tidak disadari oleh apa yang benar dan penting dalam masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto (Ruba‟i 2015: 03), kesadaran hukum merupakan kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Menurut Soerjono Soekanto, ada 4 faktor penyebab terjadinya konflik sosial, yaitu perbedaan antar perorangan, perbedaan kebudayaan, perbedaan kepentingan, dan terjadinya perubahan sosial yang cepat. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada.